Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya pelanggaran hukum serius yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
βBerdasarkan analisis yuridis, perbuatan tersebut melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,β ujarnya, pada media Kamis 23 April 2026.
Dalam konstruksi perkara, Suratno diduga menjadi aktor utama yang mengendalikan alur dana hibah pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Suratno yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024β2029 itu terlihat keluar dari Gedung Kejari sekitar pukul 17.51 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Ia bahkan tampak menangis saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan.
Enam Tersangka, Termasuk Anggota DPRD
Selain Suratno, Kejari Magetan juga menetapkan lima tersangka lainnya. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan, yakni Jamaludin Malik dan Juli Martana.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir periode 2020β2024. Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,98 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menampung aspirasi dari 45 anggota DPRD.
Penyidik menemukan adanya pola penyimpangan yang terstruktur. Proses hibah diduga telah dikendalikan sejak awal sehingga tidak berjalan sesuai mekanisme.
Manipulasi administrasi menjadi salah satu modus utama. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga disiapkan oleh pihak tertentu, bukan oleh kelompok masyarakat penerima. Secara dokumen terlihat lengkap, namun tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Selain itu, ditemukan pula praktik penarikan kembali dana yang telah dicairkan kepada masyarakat. Dana tersebut diduga mengalir kembali ke pihak tertentu melalui anggota dewan maupun jaringan pendamping.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan dana hibah untuk kepentingan pribadi serta pelanggaran dalam proses pengadaan kegiatan.
Kejari Magetan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dana aspirasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga disalahgunakan oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
Advertisement