Sopir Jadi tersangka, Aktor Utama Mafia Solar Dipertanyakan
Polres Jember akhirnya menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Jember. Namun, penetapan tersangka ini justru menuai sorotan dari kuasa hukum pelapor yang menilai penyidikan belum menyentuh aktor utama dalam praktik dugaan mafia BBM subsidi tersebut.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: B/296/V/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 4 Mei 2026 yang diterbitkan Satreskrim Polres Jember.
Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan FAP, 24 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember sebagai tersangka. Ia dijerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Kuasa hukum pelapor, M Husni Thamrin, mengungkapkan, surat pemberitahuan penetapan tersangka baru diterima kliennya, David Handoko Seto, pada Kamis, 7 Mei 2026, malam atau empat hari setelah surat diterbitkan.
Menurut Husni, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan diduga karena penyidik mengalami kesulitan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyimpangan BBM subsidi tersebut.
“Perkara penyimpangan BBM subsidi ini diduga melibatkan banyak pihak, termasuk diduga ada keterlibatan aparat. Karena kasus ini sudah ramai diberitakan, maka harus ada yang dijadikan tersangka. Yang paling mudah tentu sopir,” ujarnya.
Husni menyebut tersangka FAP hanya berperan sebagai pengemudi truk bernomor polisi DK 6484 AS yang malam itu dipergoki melakukan pengisian bio solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Ia mengungkapkan truk tersebut membawa empat tangki dengan kapasitas total sekitar 4.000 liter. Bahkan, menurutnya, saat kendaraan itu kabur dari lokasi kejadian, sopir truk bukan lagi FAP.
“Pengemudi truk saat kabur justru orang lain yang turun dari mobil Toyota Rush nomor polisi P 1076 YB yang malam itu berada di sekitar lokasi,” katanya.
Thamrin juga menyoroti belum diperiksanya sejumlah pihak yang dinilai penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Di antaranya Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jember, anggota Polsek Sumbersari, pemilik SPBU, hingga pihak yang diduga menjadi penadah BBM subsidi.
Menurut Husni, hingga kini saksi-saksi yang melakukan pengejaran terhadap truk juga belum dimintai keterangan secara menyeluruh. Ia menilai penetapan sopir sebagai tersangka tanpa mengusut pihak lain berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Jember.
“Kalau hanya sopir yang diproses, sementara aktor intelektual, pemilik modal, pemilik SPBU, hingga pihak penadah tidak disentuh, maka penegakan hukum dinilai tidak menyentuh akar persoalan,” tegasnya.
Advertisement