Penguatan Karakter hingga Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan Revisi RUU Sisdiknas
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Untuk itu pendidikan Indonesia harus bergerak dengan tujuan yang lebih luas, yaitu membangun manusia secara utuh, bukan sekadar memoles aspek akademik. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum belum lama ini.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Menurutnya sistem pendidikan ideal membutuhkan kontribusi psikolog dan tenaga bimbingan konseling.Β Untuk itu, lanjut Hetifah kelompok profesional tersebut sebagai unsur penting dalam perkembangan siswa. βKalau penyusunan undang-undang tidak memanfaatkan kompetensi psikolog dan bimbingan konseling, maka pendidikan tidak akan mampu membangun manusia secara utuh. Baik itu secara fisik, ruh, dan akal,β ungkapnya,
Hetifah menilai pendidikan Indonesia harus bergerak dengan tujuan yang lebih luas, yaitu membangun manusia secara utuh, bukan sekadar memoles aspek akademik. Hetifah ingin memastikan pembahasan RUU Sisdiknas menghadirkan konsep pendidikan yang menyentuh intelektual, karakter, hingga kesehatan mental peserta didik.
Dalam rapat dengan pembahasan RUU Sisdiknas, HetifahΒ menyebut Komisi X sedang mengkaji peran tenaga BK, konselor, dan psikolog pendidikan agar masuk dalam kategori pendidik. Langkah ini lanjut dia, mampu memperkuat posisi mereka melalui payung hukum yang jelas. Menurutnya, konsep pendidik tidak berhenti pada guru mata pelajaran. Namun membawa makna yang jauh lebih luas, mencakup siapa pun yang mendampingi perkembangan emosional, perilaku, dan karakter peserta didik.
βKami juga sedang berdiskusi bagaimana memasukkan kontribusi dari teman-teman seperti BK dan psikolog ini, apakah misalnya guru pendamping, guru bimbingan konseling, konselor bisa dimasukkan sebagai pendidik lainnya,β jelasnya.
Selain itu Komisi X juga mengangkat isu inklusi, pencegahan kekerasan di sekolah, serta perlindungan bagi seluruh pihak dalam ekosistem pendidikan. Hetifah menilai revisi undang-undang ini sebagai kesempatan besar untuk menyelesaikan persoalan kesehatan mental siswa di seluruh jenjang pendidikan. βTeman-teman ingin menggunakan momentum ini untuk menuntaskan permasalahan kesehatan mental. Jadi, qini menjadi hal yang baru juga di dalam pengaturan RUU Sisdiknas ini termasuk juga bagaimana nanti psikolog-psikolog ini bisa betul-betul berkontribusi maksimal,β pungkasnya.
Dorongan Komisi X DPR untuk Kesejahteraan Guru sebagai Pilar Utama Reformasi Pendidikan
Sementara itu Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyatakan bahwa kesejahteraan guru menjadi fondasi utama untuk menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas.Β Untuk itu seluruh fraksi menunjukkan komitmen serupa dalam memperjuangkan upah layak bagi guru.
Bonnie menegaskan pentingnya memastikan perlindungan dan kesejahteraan pendidik melalui revisi RUU Sisdiknas. βSemua dari kami, masing-masing dari kami, dari partai apapun, semua sepakat seribu persen bahwa guru harus sejahtera dan upahnya harus layak. Tak ada istilah pakai minimum-minimum lagi, layak,β ujarnya.
Selain isu upah, Bonnie menilai kondisi pendidikan di berbagai daerah menunjukkan kesenjangan yang cukup tajam. MenurutnyaΒ situasi di beberapa wilayah para guru masih berjuang dengan keterbatasan sarana sekolah dan akses jaringan komunikasi. Persoalan, lanjut Bonnie menunjukkan bahwa perbaikan sistem pendidikan tidak berhenti pada kurikulum atau regulasi saja. Untuk itu, reformasi pendidikan harus menyentuh aspek pemerataan fasilitas dan layanan pendidikan.
βMaka kami juga di Komisi X ini sedang bekerja, secara terus-menerus untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Sisdik Nas. Dan salah satu fokus dari perhatian kami semua di sini adalah, salah satu dan yang utama tentu saja, kesejahteraan guru,β jelasnya.
Bonnie juga menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan guru harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu pengajaran. Ia menilai kompetensi guru memengaruhi kualitas pembelajaran secara langsung. βBagaimana kesejahteraan guru harus pula dibarengi dengan prestasi pengajaran. Karena kita juga menghadapi persoalan mutu pendidikan,β pungkasnya.
RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan Mengarah pada Sistem Pendidikan yang Lebih Adaptif Pembahasan RUU Sisdiknas kini memasuki tahap penyusunan naskah akademik. Regulasi ini masuk dalam prioritas Prolegnas tahun 2026 dan membawa misi besar untuk memperbarui UU No. 20 Tahun 2003. RUU ini menggabungkan tiga undang-undang besar, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
RUU tersebut memuat fokus utama seperti wajib belajar 13 tahun, integrasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, peningkatan kesejahteraan guru, hingga fleksibilitas bagi pendidikan tinggi agar lebih adaptif terhadap perkembangan global. Komisi X ingin menghadirkan sistem pendidikan yang lebih relevan, kuat secara regulasi, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pembahasan revisi RUU Sisdiknas membawa harapan baru bagi masa depan pendidikan Indonesia. Komisi X DPR RI mendorong arah perubahan yang menempatkan manusia sebagai inti pembangunan pendidikanβmelalui peningkatan karakter, penguatan kesehatan mental, pemerataan fasilitas, serta kesejahteraan guru.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement