Pemerintah Akan Lakukan Riset untuk Ukur Keberhasilan Penerapan PP Tunas
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) terhadap kesehatan mental anak mendorong pemerintah mempersiapkan sebuah studi komprehensif untuk mengevaluasi dampaknya. Kebijakan yang resmi berlaku pada 28 Maret 2026 ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi menyebut mengatakan tersebut bertujuan untuk mengukur perubahan kondisi kesehatan mental sebelum dan setelah regulasi berjalan
"Indikator yang diamati meliputi prevalensi gejala depresi/ansietas, kualitas tidur, waktu layar harian, insiden cyberbullying, akses layanan kesehatan mental, dan indikator kesejahteraan keluarga," kata Imran di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.
Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan beberapa tahapan dalam riset tersebut. Adapun tahapan pertama adalah baseline. Kemudian kedua melakukan pemantauan lanjutan pada 6β12 bulan. Dan terakhir tahapan ketiga berupa evaluasi menengah hingga 24 bulan. Untuk pendekatannya sendiri adalah menggunakan mixed-methods. Model pendekatan ini, lanjut Imran, memungkinkan peneliti menelaah secara menyeluruh perubahan gejala psikologis.
Selain itu juga pola tidur anak, paparan konten digital, hingga dampak sosial dari pembatasan penggunaan platform digital. Imran menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial bukan sekadar langkah administratif, namun sebagai bentuk perlindungan kesehatan mental anak yang memiliki kerentanan lebih tinggi yaitu perkembangan otak mereka belum sepenuhnya matang.
Lonjakan Kasus: Pornografi dan Game Online
Mengutip data dari RS Jiwa Menur Surabaya ada peningkatan signifikan kasus gangguan psikologis terkait pornografi dan gim daring. Rentang tahun 2022 hingga 2025, paparan konten pornografi pada anak melonjak. Data menyebut bahwa yang semula 27 kasus menjadi 133 kasus. Sementara itu, kasus terkait game online juga mengalami kenaikan tajam dari 74 kasus menjadi 360 kasus. Dari data ini, ungkap Imran, dapat menjadi sinyal adanya perubahan pola penggunaan internet. Selain itu juga terjadi peningkatan pelaporan dari masyarakat. Untuk itu pemerintah dan lembaga terkait seperti sekolah, orang tua harus segera meresponnya dengan pendekatan pencegahan, literasi digital, serta menyediakan kanal pelaporan yang lebih efektif untuk melindungi anak dan remaja.
Imran menambahkan bahwa media sosial dapat berdampak pada kesehatan mental anak. Rancangan platform digital dengan mekanisme imbalan cepat seperti seperti likes, komentar, hingga jumlah pengikut membuat menjadi sesuatu yang bernilai. "Menariknya, otak manusia merespons lebih kuat pada saat menantikan imbalan yang tidak pasti daripada saat imbalan itu benar-benar datang; itulah alasan mengapa fitur seperti infinite scroll dan notifikasi yang datang tak terduga membuat kita terus menggulir dan mengecek ponsel," jelasnya. Hal tersebut kemudian berdampak pada perubahan fungsi area otak yang mengatur kontrol diri, emosi, dan sistem reward.
Pada beberapa kasus, perubahan ini menunjukkan kemiripan pola dengan kecanduan judi atau zat adiktif. Selain faktor perkembangan otak, ia menambahkan adanya pengaruh kepribadian, kondisi mental yang sudah ada sebelumnya, hingga faktor genetik yang menentukan kerentanan seseorang. Imran menambahkan bahwa penelitian global, termasuk studi longitudinal dan meta-analisis terbaru, memperlihatkan adanya korelasi antara penggunaan media sosial di usia dini dan meningkatnya risiko gangguan psikologis pada remaja akhir. "Efek ini lebih kuat pada remaja perempuan, yang lebih rentan terhadap tekanan sosial dan perbandingan diri di media sosial," ujarnya.
Sekedar informasi penerapan awal PP Tunas berfokus pada delapan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram. X, Bigo Live hingga Roblox. Tercatat Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yaitu X dan Bigo Live yang menyatakan patuh sepenuhnya terhadap PP Tunas. Sedangkan TikTok dan Roblox tercatat sebagai platform yang kooperatif sebagian. Empat platform lain, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi seluruh ketentuan regulasi.
PP Tunas diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua UU ITE. Regulasi ini mendesak mengingat 48% pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dan lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam.Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyediakan penyaringan konten berbahaya, kanal pelaporan mudah, serta proses remediasi cepat dan transparan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement