Kemendikdasmen - MUI Ajak Orang Tua Laksanakan PP Tunas Demi Keselamatan Anak
Upaya mewujudkan suasana sehat bagi peserta didik masih terdapat adiksi pada penggunaan gawai yang berlebihan dan berdampak negatif pada proses pembelajaran di sekolah maupun di rumah.
Dampak negatif tersebut akhirnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk berupaya menciptakan ekosistem pendidikan yang optimal bagi peserta didik.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang berlaku efektif mulai Sabtu 28 Maret 2026.
Dukungan itu melalui implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH). Yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Kenudian diikuti dengan penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).
βKebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan. Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini,β ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muβti, dikutip Minggu 29 Maret 2026.
Menteri Muβti mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap penerapan kebijakan ini.
Ia menegaskan, Kemendikdasmen akan terus memastikan program literasi digital di seluruh institusi pendidikan berjalan secara paralel.
Selain itu, proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap juga akan dilaksanakan dengan pendampingan guru. Sehingga peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bijak.
βKami juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal. Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,β tutup Menteri Muβti.
MUI Tekankan Perlindungan Moral Generasi Bangsa
Menyikapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan terhadap masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital, sebagai berikut:
1. MUI mengapresiasi dan dukungan penuh kepada Kementerian Komdigi, atas langkah tegas tanpa kompromi dalam mengimplementasikan PP TUNAS.
Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif. Melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual.
2. Dalam pandangan Islam, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl atau menjaga keturunan. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9 : 'Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya".
Lemah di sini bukan hanya secara fisik atau ekonomi, melainkan juga lemah mental dan moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terfilter."
3. MUI memandang langkah pemerintah melalui PP TUNAS sebagai perwujudan kaidah fiqih : tasharrufu al-imam βala al raβiyyah manutun bi al-mashlahah yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum ( mashlahah 'ammah ) di atas kepentingan bisnis korporasi global."
4. Platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi. Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar).
Sesuai kaidah fiqih al-dhararu yuzal yang artinya bahaya harus dihilangkan. Pemerintah memiliki mandat agama dan konstitusi untuk menghilangkan segala bentuk potensi bahaya digital yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia.
5. Kehadiran teknologi harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. MUI memandang bahwa kepatuhan platform digital terhadap hukum di Indonesia adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.
Kami mendorong platform yang masih belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan akselerasi penyesuaian fitur dan sistem mereka sebelum tindakan administratif yang lebih keras diambil oleh pemerintah.
6.MUI sangat menyayangkan adanya platform yang tidak kooperatif. Prinsip universalitas yang ditekankan Menkomdigi sangat tepat.
Kami menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction. Jangan sampai Indonesia hanya dianggap sebagai pasar besar namun diabaikan hak keamanan anak-anaknya.
7. MUI mendukung langkah penegakan hukum, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang membangkang. Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan.
Namun MUI juga mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif.
8. MUI mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
Regulasi (PP TUNAS) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras.
Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga.
MUI dalam pernyataan yang dusampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saβadi, akan terus mengawal implementasi kebijakan ini demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, baik, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Advertisement