Pelapor Penyelewengan BBM di Jember diperiksa Propam
Penanganan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tegal Besar, Kabupaten Jember, terus berlanjut. Pelapor, David Handoko Seto, menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jember sebagai tindak lanjut aduan atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut, pada Senin, 04 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, M Husni Thamrin mengatakan pemeriksaan oleh Propam merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan ke Propam Mabes Polri, lalu dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur hingga ke Propam Polres Jember. Proses berjenjang ini menjadi pintu masuk evaluasi internal terhadap kinerja penyidik di tingkat daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor dimintai keterangan secara mendalam terkait sejumlah keberatan yang diajukan, termasuk dugaan lambannya proses penyidikan serta belum tersentuhnya pihak-pihak kunci dalam perkara ini.
“Kami diperiksa sekitar 17 pertanyaan, yang intinya menggali dasar pengaduan serta keberatan kami terhadap penanganan yang dinilai tidak profesional,” ujarnya, Senin, 04 Mei 2026.
Thamrin mengungkapkan, hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa masih sangat terbatas. Dari informasi yang diterima, baru empat pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Keempat saksi tersebut masing-masing adalah pelapor, seorang staf Dinas Pertanian Jember, pegawai SPBU, serta petani penerima subsidi BBM. Kondisi ini dinilai belum cukup untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Menurutnya, penyidik justru belum memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki peran penting dan mengetahui langsung kejadian di lapangan.
“Saksi-saksi kunci seperti pemilik SPBU, pejabat dinas terkait, anggota Polsek Sumbersari, hingga rekan media yang menyaksikan langsung peristiwa itu, justru belum diperiksa,” tegasnya.
Ia menilai, minimnya pemeriksaan terhadap saksi kunci berpotensi menghambat pengungkapan perkara secara menyeluruh. Padahal, keberadaan saksi-saksi tersebut dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi hukum kasus.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti adanya potensi hilangnya barang bukti. Hal ini disebut terjadi seiring lambannya penanganan yang membuka celah perubahan terhadap objek yang diduga terkait perkara.
Salah satu yang disorot adalah kendaraan truk yang diduga terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi. Truk tersebut disebut telah mengalami perubahan fisik, termasuk warna dan nomor polisi.
“Kami mendapat informasi truk yang diduga terlibat sudah berganti warna dan plat nomor. Ini tentu mengkhawatirkan karena bisa menghilangkan jejak barang bukti,” katanya.
Tidak hanya itu, keberadaan barang bukti lain juga dipertanyakan. Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sebuah flash disk berisi data penting ke SPKT Polres Jember.
Namun, hingga kini barang bukti tersebut disebut tidak terlacak di tingkat penyidik, baik di unit pidana umum maupun unit terkait lainnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan barang bukti dalam perkara tersebut.
Husni menegaskan, hilangnya jejak barang bukti tersebut menjadi salah satu alasan utama pihaknya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus ke Propam.
“Flash disk itu kami serahkan secara resmi, tetapi sekarang tidak jelas keberadaannya. Ini yang kami pertanyakan dan kami khawatirkan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak pelapor juga mengaku khawatir terhadap potensi intervensi terhadap saksi. Lamanya proses penanganan dinilai membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mempengaruhi keterangan saksi.
Kekhawatiran ini muncul seiring belum adanya perkembangan signifikan dalam proses penyidikan, sementara waktu terus berjalan sejak peristiwa terjadi.
Ia menyebut, indikasi adanya upaya mempengaruhi saksi bukan tidak mungkin terjadi dalam situasi seperti saat ini.
“Kami khawatir saksi-saksi dipengaruhi, karena waktu yang sudah lama sejak kejadian bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan yang diterima pelapor, unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres Jember hanya menjalankan pelimpahan tugas dari pengawas penyidik.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Paminal nantinya akan dilaporkan kembali kepada bagian pengawas penyidik sebagai bahan evaluasi terhadap penanganan perkara.
Melalui proses pemeriksaan di Propam ini, pelapor berharap ada perbaikan nyata dalam penanganan kasus agar berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas.
“Harapan kami, setelah dilaporkan ke Propam, penanganan perkara ini bisa dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Advertisement