Memanusiakan Riset Sosial (19)
Oleh: Himawan Bayu Patriadi, PhD
Kolokium bulanan Dosen Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Universitas Jember; sempat berlangsung hangat. Pasalnya, forum yang diadakan guna sharing pemahaman teoritis di antara para dosen, khususnya untuk pemahaman bersama dalam membimbing dan menguji riset mahasiswa, diwarnai perbicangan akademik yang menarik. Suasana ini tak lepas dari pemantik diskusi yang menyodorkan tema yang telah lama mengusik kegelisahan akademiknya dan selalu menghardik curiosity-nya.
Guna memancing perbincangan, sang pemantik diskusi membahas mapping posisi taksonomi teori. Ia merujuk pada ringkasan tentang the Methodological Debate dalam teori Hubungan Internasional, yang dipaparkan oleh Robert Jackson dan Georg SØrensen dalam bukunya Introduction to International Relations (1999, Box 7.11.). Dalam mapping tersebut, kedua penulis ini menggambarkan taksonomi teori dalam persilangan dua dimensi metodologi; yakni ontologi sebagai sumbu (axis) vertikal dan epistemologi sumbu horizontal. Persilangan dua sumbu ini menghasilkan empat quadran untuk memposisikan taksonomi teori.
Tema diskusi berupa narasi pertanyaan. Sang pemantik diskusi mempertanyakan: “Mengapa Jackson dan SØrensen menempatkan teori Kritis (Critical theory) dalam quadran “kiri-atas”, hasil persilangan antara ontologi ‘objectivist’ dengan epistemologi ‘explaining’?. Padahal, banyak pendapat yang memposisikan teori Kritis berpendapat bahwa, secara ontologis teori Kritis bersifat subyektivist; dan secara epistemologis tujuannya adalah ‘understanding’.
Pandangan saya sendiri selaras dengan pendapat yang terakhir ini. Sayangnya, sampai tahun 2010, edisi terakhir dari buku tersebut, yang memuat mapping metodologi tersebut; Jackson dan SØrensen tak menjelaskan argumennya secara detail. Tak pelak, peserta kolokium tergerak untuk berargumentasi. Namun, silang argumen ini menemui jalan buntu. Kondisi ini tak membuat galau, Toh, sebuah diskusi memang tak mengharuskan untuk berakhir dengan menemukan titik temu.
Syahdan, dalam diskusi tersebut sebuah pertanyaan menyeruak. Seorang peserta kolikium berkata: “Mengapa kita harus berdiskusi tentang masalah teori serumit ini?”. Sebuah pertanyaan tajam yang menghentak penalaran. Sontak saya teringat silang pendapat yang serupa. Pada tahun 1980-an, dalam satu seminar di FISiPOL, UGM; almarhum Pak Ichlasul Amal (MA., PhD.), dosen jurusan Hubungan Internasional; dengan almarhum Pak J. Soedjati Djiwandono (M.Sc., PhD.), ahli hubungan Internasional dari CSIS, Jakarta. Dalam dinamika diskusi tersebut, Pak Amal berpendapat dengan nada bertanya:
“Mengapa kita terjebak dalam diskusi tentang teori, toh mencermati fenomena dan menginterpretasi fakta adalah lebih penting?!”. Menanggapi pendapat ini, Pak Soedjati berkata: “Saya heran dengan pendapat [Pak Amal] yang mengatakan [bahwa] teori tidak penting. Padahal, dengan perkembangan teori yang sangat massif yang melahirkan banyak varian, saya pribadi selalu merasa ketinggalan [untuk belajar dan memahaminya]”. Dua pandangan yang kontradiktif. Sayangnya, kedua sosok tersebut tak mengelaborasi argumennya lebih dalam. Tak pelak, perbincangan ini menyisakan ruang sunyi yang terbuka bagi interpretasi.
Salah satu cara memahami fragmen silang pendapat di atas, adalah dengan melihat logical reasoning-nya. Ungkapan Pak Amal, jebolan Monash University, Melbourne; mencerminkan pandangan khas seorang yang berkecimpung dalam Area studies, yang mana dalam risetnya cenderung memakai inductive method. Dengan bottom-up logic, alur risetnya berangkat dari observasi fakta, yang diikuti dengan upaya menemukan pola-pola sosial, guna mengembangkan proposisi teoritis. Tujuannya, theory building. Sebaliknya, Pak Soedjati, jebolan London School of Economics (LSE); pendapatnya merefleksikan pandangan political scientist yang bertumpu pada deductive method, dengan top-down logic; yakni berangkat dari sebuah teori dan berakhir dengan verifikasi. Tujuannya, theory falsification.
Terlepas dari perbedaan logical reasoning di atas, perbincangan teori beserta perdebatan metodologis-nya, tetaplah penting. Toh, baik inductive maupun deductive methods sama-sama memerlukan teori, meski dengan fungsi yang berbeda. Dalam proses logical reasoning-nya, inductive method memposisikan teori sebagai ‘sparring partner’ dalam interpretasi data dalam rangka menyusun proposisi teoritis. Argumennya, teori, sejatinya, adalah refleksi sistematis dari fenomena (a systematic reflection of phenomenon).
Pasalnya, teori merupakan hasil abstraksi, atau konseptualisasi, fenomena empiris. Sementara itu, deductive method menempatkan teori sebagai kerangka berpikir (framework), yang menentukan seluruh proses penelitian sosial. Dalam penelitian sosial, dua logical reasoning ini bersifat komplementer, yang menempatkan teori dan penelitian saling bergantung satu sama lain dalam alur lingkaran feedback yang berlangsung terus-menerus.
Kembali pada isu perbincangan yang muncul dalam kolokium dosen HI, dalam ranah akademis, saya berpendapat bahwa mengenal taksonomi teori tetap memiliki urgensi. Dalam mapping ringkasan the methodological debate, meminjam istilah Jackson dan SØrensen; perlu pemahaman bersama di antara dosen dan mahasiswa, baik di jenjang sarjana maupun pascasarjana. Argumennya, pemahaman terhadap ontologi dan epistemologi dari setiap teori akan membantu konsistensi metodologis, khususnya penerapannya dalam penelitian; sekaligus menyediakan tolok ukur penilaiannya.
Masalahnya, dalam penelitian tugas akhir mahasiswa, baik skripsi, thesis, maupun disertasi; tak jarang dijumpai bahwa pemahaman yang kurang memadai terhadap taksonomi teori yang digunakan sebagai alat analisa (tool of analysis). Akibatnya, sering terjadi “pemerkosaan” teori, yang mana penerapannya tak sesuai dengan taksonomi, atau karakternya, yang telah dibangun oleh sang empunya teori.
Dalam kaitan isu di atas, teori Kritis bisa dijadikan ilustrasi. Seperti telah disingggung sebelumnya, banyak teoritisi yang secara ontologis mengklasifikan teori ini bersifat subyektif. Namun, dalam analisa di tugas akhirnya, mahasiswa sering menerapankannya secara obyektif. Dalam data collection, misalnya, peneliti, khususnya mahasiswa Sarjana maupun Pascasarjana sering tersesat dengan mencari data ‘obyektif’ (theorist outside the subject), tanpa berupaya menggali pandangan subyektif (theorist inside the subject) dari obyek penelitiannya. Salah satu penyebab utama kecenderungan ini adalah kurangnya pemahaman terhadap taksonomi teorinya. Akibatnya, distorsi teoritis dalam penerapannya sebagai tool of analysis seringkali tak terelakkan.
Dalam taksonomi-nya, teori Kritis memiliki beberapa sifat yang melekat. Sebagai teori yang bersumber pada Mazhab Frankfurt (Frankfurt School), sesuai dengan namanya, sifatnya kritis. Penggunaannya dalam analisis fenomena sosial, bukan sekedar deskriptif-eksplanatif; melainkan secara kritis membongkar relasi kuasa yang asimetris, mengidentifikasi ideologi yang dominan, dan mengungkap ketimpangan yang sistemik yang tersembunyi. Sebagai teori yang berakar pada pemikiran Marxian, tujuan teori Kritis adalah mengkritik status quo yang tidak berkeadilan; demi misi emansipatoris.
Berdasarkan taksonominya di atas, pada hemat saya, penggunaan teori Kritis sebagai tool of analysis secara imperatif menuntut pembahasan setidaknya tiga elemen. Pertama, perlu analisis kritis terhadap relasi kuasa yang timpang, antara dua kelompok yang berbeda, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Kedua, mengkritisi ideologi yang secara hegemonik telah menjustifikasi ketimpangan dan ketidakadilan. Fokusnya mempertanyakan norma dan regulasi institusi, guna menyingkap siapa perumusnya dan pihak mana yang diuntungkannya. Ketiga, analisis bersifat praksis, yaitu mengkaitkan antara teori dengan aksi.
Mengingat tujuan teori Kritis bukan hanya 'memahami' (understanding), tapi juga berupaya mengubah kondisi yang eksploitatif; analisisnya perlu mencakup proyek emansipatoris. Manifestasinya, dalam analisis perlu membahas, setidaknya mengidentifikasi, kemungkinan skema atau jalan menuju terbentuknya tatanan/sistem yang lebih setara; daripada sekedar menerima begitu saja kondisi ketimpangan yang mencerminkan ketidakadilan. Tuntutan imperatif ini berlalu juga pada varian teori Kritis, seperti Postcolonial theory, Postmodernism theory, dan Feminist theory.
Dalam ranah akademis, tertib teori dan metodologi adalah sebuah urgensi. Pemahaman akan taksonomi teori beserta konsistensi dalam penerapannya, baik dalam ontologi dan metodologi; bukan hanya penting tetapi juga mutlak. Pasalnya, setiap jalan ilmu guna meraih pengetahuan selalu menuntut pertangungjawaban akademis. Wallahua’lam …
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember.
Advertisement