KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yakut terlihat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yakut panggilannya, resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. , Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB.
Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara itu, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) meneriaki nama Yaqut dengan Gus Yaqut berkali-kali.
Yaqut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan hari Kamis 12 Maret 2026. Dia ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hingga malam hari.
Mengenakan Rompi Oranye Dengan Diborgol
Yaqut sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026; malam.
Di halaman gedung, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut. Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya. "KPK zalim, KPK zalim," seru mereka berulang-ulang.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.
Yaqut yang juga adek Ketua Umum PBNU Yahya Staquf, mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket krem dan peci hitam, dikawal sejumlah anggota Banser.
Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang ia ketahui. "Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang tadi.
Yaqut dan Staf Khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut ini sebenarnya bisa dilakukan tepat. Karena tersangka mengajukan praperadilan, maka KPK harus menunggu putusan pradilan tersebut bagaimans. "Karena pradilan Yaqut Qoumas ditolak, momen itu dijadikan alasan untuk menahannya selama 20 hari pertma," kata Budi saat duhungi Nopibarang.id Jumat 13 Maret 2026.
Advertisement