Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satu yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai proyek mencapai Rp60 miliar. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
βPada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,β ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel di Makassar dikutip di laman resmi kejagung, Selasa 10 Maret 2026.
Kelima tersangka yang ditahan yakni:BB, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, RM, Direktur PT AAN, RE, Direktur PT CAP, HS, Tim Pendamping Pj Gubernur RRS, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Kabupaten Takalar
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Telah Dicekal dan Diperiksa Maraton
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini. Mantan Pj Gubernur BB bahkan sempat menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam pada 17 Desember 2025 untuk mendalami kebijakan dalam proyek pengadaan tersebut.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, penyidik juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Selain itu, lebih dari 80 saksi telah diperiksa yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Penegakan hukum dilakukan guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara tersebut.
Advertisement