Dalam Sidang MK, DPR Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Tidak Langgar UUD 1945
Sengketa pengujian materiil Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kembali memasuki babak penting.
Hal itu terjadi setelah DPR RI menegaskan, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang digelar di MK, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra selaku kuasa DPR, menekankan, pemahaman terhadap norma yang dipersoalkan pemohon tidak bisa dilakukan secara terpisah.
Menurut Soedeson, rujukan Pasal 286 sering dipersoalkan karena dianggap tidak relevan dengan tata cara pernyataan pailit.
Namun DPR menilai bahwa konstruksi UU 37/2004 menempatkan pasal tersebut dalam hubungan yang erat dengan mekanisme PKPU, termasuk kondisi ketika perdamaian debitur tidak disetujui oleh kreditur maupun tidak disahkan oleh pengadilan.
“Pemaknaan Pasal 286 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri. Melainkan, harus dimaknai sebagai satu kesatuan utuh dengan Pasal 281 ayat (2) maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004,” jelas Soedeson.
Dalam persidangan yang berlangsung daring pada Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa Pasal 286, yang turut dirujuk dalam Pasal 292, harus dipahami sebagai satu kesatuan dalam sistem hukum kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.
Soedeson menambahkan, meskipun Pasal 286 tidak secara eksplisit mengatur putusan pernyataan pailit, pasal itu tetap memegang peranan penting bagi perlindungan hak kreditur. Terutama kreditur separatis.
Dalam penjelasannya, DPR RI juga menguraikan, terdapat perbedaan karakteristik signifikan antara proses PKPU dan kepailitan.
Salah satunya adalah bagaimana UU 37/2004 memberikan posisi setara kepada dua jenis kreditur utama yaitu kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian.
Melalui konstruksi hukum tersebut, DPR menegaskan bahwa rujukan Pasal 286 justru diperlukan untuk menjamin hak kreditur separatis yang menolak perdamaian debitur.
“Rujukan Pasal 286 dirumuskan untuk memastikan hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian tetap terlindungi, termasuk dalam hal pemberian kompensasi sesuai Pasal 281 ayat (2),” ujarnya.
Salah satu poin utama permohonan pemohon dalam perkara ini adalah keberatan terhadap frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 UU 37/2004.
Pemohon menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam menjalankan tugas sebagai kurator atau pengurus. Namun DPR RI menolak dalil tersebut.
Soedeson menegaskan bahwa frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis ketika sebuah proses PKPU berakhir tanpa persetujuan perdamaian.
“Ketika perdamaian tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan, maka debitur otomatis memasuki tahap insolvensi dan pernyataan pailit. Pada tahap ini, perdamaian memang tidak dapat lagi ditawarkan,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut DPR, ketentuan tersebut tetap memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, sekaligus menjaga integritas proses kepailitan.
DPR RI menegaskan kembali bahwa seluruh norma dalam Pasal 292 tetap konsisten dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam sidang terpisah pada Jumat (6/2/2026), Pemohon Albert Riyadi Suwono, seorang kurator, menjelaskan beberapa perbaikan permohonan yang telah ia ajukan.
Albert menyoroti frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 yang dianggap tidak relevan dan membingungkan. Menurutnya hal tersebut tidak memiliki hubungan dengan putusan pailit berdasarkan PKPU.
Ia juga menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam menjalankan peran kurator.
Kemudian dalam petitumnya, Albert meminta Mahkamah memutus agar Pasal 292 dimaknai ulang untuk memberikan kepastian bahwa debitur yang dipailitkan berdasarkan ketentuan PKPU langsung masuk keadaan insolvensi dan tidak dapat lagi mengajukan perdamaian.
Sementara itu majelis panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, pemeriksaan perkara masih akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Dengan berkembangnya argumentasi dari kedua belah pihak, perkara ini diperkirakan menjadi salah satu pengujian norma kepailitan yang paling mencolok pada tahun 2026.
Hal terjadi mengingat dampaknya yang luas terhadap dunia usaha, perbankan, hingga profesi kurator.
Penulis : Nurul Huda
Advertisement