Terungkap! 287 Burung Hidup Diselundupkan dalam Peti Kayu di Pelabuhan Tanjung Perak
Ratusan burung hidup ditemukan terkurung dalam 22 kotak kayu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa 7 April 2026. Pengungkapan ini bermula dari penertiban yang dilakukan aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur laut MaduraβSurabaya.
Setelah diamankan, ratusan burung tersebut langsung diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Tanjung Perak. Pada hari yang sama, Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah III Surabaya bergerak cepat melakukan evakuasi untuk penanganan lanjutan.
Hasil pemeriksaan mengungkap total 287 ekor burung dalam kondisi hidup. Rinciannya terdiri dari 284 ekor kucica kampung (Copsychus saularis) dan 3 ekor sikatan bakau (Cyornis rufigastra). Seluruh burung ditemukan dikemas rapat dalam peti kayu berukuran kecil yang diduga untuk memudahkan pengangkutan dalam jumlah besar.
Meski masih hidup, sebagian burung menunjukkan tanda-tanda stres akibat kepadatan dan minimnya ruang selama proses pengiriman. Petugas pun langsung melakukan penanganan awal berupa pemeriksaan kesehatan serta pemberian pakan untuk menstabilkan kondisi satwa.
Berdasarkan informasi awal, ratusan burung tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan dikirim melalui jalur laut menuju Jawa Timur tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai nahkoda kapal pengangkut. Ia kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum. βPengiriman satwa tanpa dokumen karantina melanggar ketentuan yang berlaku,β ungkap petugas dikutip di laman bbksda jatim, Kamis 9 April 2026.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur lalu lintas media pembawa tanpa dokumen resmi.
Meski jenis burung yang diamankan tidak termasuk satwa dilindungi dan tidak tercantum dalam Appendix CITES, setiap pergerakan satwa lintas wilayah tetap wajib memenuhi aturan karantina. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Saat ini, seluruh burung telah dipindahkan ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur di Surabaya. Di lokasi tersebut, satwa menjalani observasi, perawatan, dan rehabilitasi sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan satwa melalui jalur laut di Jawa Timur. Jalur antarpulau kerap dimanfaatkan karena relatif sulit diawasi secara menyeluruh.
Bagi sebagian pihak, burung mungkin hanya dianggap komoditas. Namun bagi ekosistem, setiap individu memiliki peran penting, mulai dari penyebaran biji hingga pengendalian populasi serangga.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan satwa ilegal masih terus berlangsung dan membutuhkan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten.
Advertisement