RUU Jabatan Hakim Resmi Dibahas Komisi III DPR RI, Status Hakim Jadi Sorotan
Penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, DPR resmi mulai melakukan pembahasan . Salah satu isu penting adalah penghapusan dualisme status hakim yang telah terjadi sejak era Reformasi. Selama bertahun-tahun, hakim berada dalam posisi ambigu.
Secara konstitusi hakim adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, namun secara administratif mereka dikelola layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Urgensi RUU ini juga diperkuat oleh rentannya aspek keamanan para hakim di lapangan. Ada beberapa fakta memprihatinkan terkait hal tersebut seperti kasus terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2025, serta maraknya teror dan kekerasan fisik di berbagai daerah. Peristiwa tersebut menunjukkan negara belum hadir sepenuhnya memberikan proteksi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut undang-undang ini harus mampu menjawab keresahan para perangkat pengadilan secara konkret. βIni kita ingin, maksimalkan Undang-Undang ini menjawab keluhan selama ini dari teman-teman, ya. Apa keluhannya selama ini dalam menjalankan tugas, kita sama rumuskan dalam Undang-Undang Jabatan Hakim,β lanjutnya di Parlemenm, Senayan Jakarta 31 Maret 2026.
Menurutnya RUU ini harus didesain secara komprehensif. Artinya, aturan tidak hanya akan menyentuh sosok hakim di meja hijau, tetapi juga mencakup seluruh unsur pendukung peradilan, termasuk staf kesekretariatan dan kepaniteraan. Hal tersebut penting guna menciptakan ekosistem peradilan yang sehat dan terpadu. Habiburokhman menambahkan bahwa langkah yang diambil DPR ini merupakan titik awal yang sangat penting. βKita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,β ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Salah satu isu fundamental yang menjadi motor penggerak RUU ini adalah penghapusan dualisme status hakim yang telah terjadi sejak era Reformasi. Selama bertahun-tahun, hakim berada dalam posisi ambigu yaitu secara konstitusi mereka adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Akan tetapi dari sisi administratif mereka dikelola layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kondisi "pejabat negara rasa PNS" ini mencakup aspek rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga sistem penggajian dan pensiun. Ketidakjelasan status ini jelas menghambat independensi dan profesionalisme hakim. Melalui RUU Jabatan Hakim, DPR berupaya mengintegrasikan seluruh aturan ke dalam satu payung hukum yang menegaskan posisi hakim sebagai representasi kekuasaan negara yang sejajar dengan eksekutif dan legislatif.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI menyoroti aspek sumber daya manusia (SDM). Dirinya menekankan bahwa kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada proses rekrutmen. Ia menyoroti peran Komisi Yudisial (KY) yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan dalam menyaring calon hakim. Menurut Safaruddin, kecerdasan teknis atau intelektual saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan integritas moral yang kokoh. βBanyak masukan yang disampaikan, ini membuat kita lebih komprehensif dalam menyusun RUU Jabatan Hakim. Salah satu yang perlu kita sempurnakan adalah sistem seleksi hakim, terutama menyangkut kualitas dan integritas,β kata Safaruddin di sela-sela rapat.
Integritas Hakim
Untuk itu Safaruddin mengingatkan hakim memegang kekuasaan luar biasa dalam menentukan nasib seseorang, sehingga godaan materi menjadi tantangan yang nyata. βSalah satu yang sulit kita ukur adalah bagaimana keteguhan hati dan integritas seorang hakim. Termasuk kemampuan untuk tidak tergoda oleh hal-hal yang bersifat materi,β tambahnya. Selain itu politisi PDI-Perjuangan ini juga menyinggung beberapa kasus oknum hakim yang masih muncul ke permukaan sebagai alarm bagi perlunya pengawasan ketat. βIni menjadi catatan penting bagi kita semua untuk memperbaiki sistem. Hakim itu adalah wakil Tuhan dalam memutus perkara. Kita ingin mereka benar-benar mampu menghadirkan keadilan,β tegasnya.
Menariknya, Komisi III DPR RI menjanjikan proses legislasi yang inklusif dengan prinsip meaningful participation. DPR membuka pintu selebar-lebarnya bagi masukan dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat sipil tanpa terbatas pada forum formal. Ke depannya, DPR akan melibatkan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara, sebagai mitra kerja dalam menyinkronkan naskah akademik dan draf RUU.
Seluruh aspirasi kini tengah diolah oleh Badan Keahlian DPR RI agar proses legislasi berjalan matang dan mampu mewujudkan kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka dan bermartabat. Komisi III DPR RI secara resmi memulai langkah perdana dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi profesi perangkat pengadilan.
Forum ini menjadi momentum krusial untuk menghimpun aspirasi langsung dari para praktisi hukum. Hadir dalam rapat tersebut pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Pembahasan RUU ini diproyeksikan menjadi solusi atas berbagai benang kusut terkait status profesionalisme, keamanan, hingga kesejahteraan para pengadil di Indonesia.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement