Polri Luncurkan SKCK Digital 2026, Ini Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan sistem SKCK digital sejak Maret 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online tanpa harus datang dan antre di kantor polisi.
Transformasi digital ini dilakukan untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi birokrasi.
SKCK Kini Sepenuhnya Digital
Dalam sistem terbaru, proses pengajuan SKCK terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alat verifikasi utama. Penggunaan IKD menggantikan KTP fisik sehingga validasi data dapat dilakukan secara nasional dan lebih cepat.
Selain itu, keabsahan dokumen SKCK dijamin melalui penerapan tanda tangan elektronik (e-signature) serta kode QR unik. Sistem tanpa kertas (paperless) ini juga mendukung akurasi data pemerintah pusat.
SKCK sendiri menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan di sektor swasta, BUMN, hingga syarat pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Syarat Terbaru Pengajuan SKCK Digital
Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam format digital (PDF atau JPG) dengan kualitas tinggi, meliputi:
Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah terverifikasi
Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan kode QR
Akta kelahiran atau ijazah terakhir
Pas foto ukuran 4x6 berlatar merah, berpakaian sopan dan berkerah
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Sistem akan secara otomatis memverifikasi status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Jika status tidak aktif, proses pengajuan bisa tertunda.
Cara Daftar SKCK Online via Aplikasi
Pengajuan SKCK digital dilakukan melalui aplikasi resmi PRESISI - POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan registrasi akun di aplikasi
Lakukan verifikasi wajah yang terhubung dengan database Dukcapil
Pilih menu βSKCKβ
Isi formulir riwayat hidup secara lengkap
Unggah seluruh dokumen persyaratan
Lakukan pembayaran non-tunai
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dibayar melalui Virtual Account atau QRIS.
Setelah diverifikasi petugas, E-SKCK akan diterbitkan maksimal dalam waktu 24 jam dan dapat diunduh langsung atau dikirim melalui email.
Waspada Penipuan dan Kebocoran Data
Polri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap jasa pembuatan SKCK cepat yang banyak beredar di media sosial. Pengurusan resmi hanya melalui aplikasi pemerintah.
Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak ketiga atau calo karena berisiko menyebabkan kebocoran data hingga penerbitan dokumen palsu.
Dengan hadirnya SKCK digital, diharapkan layanan publik semakin mudah, cepat, dan aman di era transformasi digital Indonesia.
Advertisement