Polrestabes Surabaya Tangkap Lima Pelaku Pemalsuan STNK Lintas Wilayah
Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan praktik pemalsuan STNK lintas wilayah yang dilakukan lima orang tersangka yang beroperasi di Surabaya dan Pasuruan.
Mereka adalah WIS, 30 tahun, asal Banyuwangi; AYH, 26 tahun, Pasuruan; A, 57 tahun, Pasuruan; AR, 45 tahun, Pasuruan; dan MA, 53 tahun, Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.
Dari itu, aparat melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan lima tersangka. Di mana, WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.
Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi. βDari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,β terang AKBP Edy.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka AYH dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan.Β Tersangka menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus sehingga menyerupai asli.
Ditelusuri lebih jauh, bahan baku pembuatan STNK parlu didapat dari tersangka MA. βSeluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,β tegas Edy.
Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advertisement