KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, ke pengadilan. Dengan pelimpahan ini, Sugiri bersama para tersangka lainnya segera menjalani proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
βJPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo. Kami menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka,β ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Tiga Tersangka Ikut Dilimpahkan
Selain Sugiri Sancoko, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain, yakni selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, juga Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto sebagai rekanan proyek.
Keempatnya akan menjalani proses hukum atas dugaan praktik suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kronologi Kasus Suap
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi adanya rencana pergantian dirinya dari jabatan Direktur RSUD Harjono. Untuk mempertahankan posisi tersebut, Yunus diduga berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri dengan total mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya, Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta pada periode AprilβAgustus 2025, serta Rp500 juta yang diserahkan melalui perantara pada November 2025.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima suap lain sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto terkait proyek di RSUD Harjono Ponorogo. Dana tersebut diberikan sebagai fee pekerjaan dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
Terjaring OTT KPK
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025 di Ponorogo. Dalam operasi tersebut, Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, publik menantikan jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut.
Advertisement