Komnas HAM Diminta Tuntaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan kesimpulan resmi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal ini sebagai tanggapan karena Hingga kini, Komnas HAM belum menentukan apakah insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia atau hanya dikategorikan sebagai tindak pidana umum.
Dalam keterangan tertulisnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menegaskan peristiwa penyiraman air keras tidak boleh dipandang sebagai kekerasan biasa. Menurutnya, tindakan itu secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia dan itu masuk kategori pelanggaran HAM berat. βPeristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,β tegas Mafirion.
Menurut Mafirion lambannya kesimpulan Komnas HAM akan berdampak pada lemahnya acuan berbasis HAM bagi aparat penegak hukum. Untuk itu dirinya bahwa tanpa ketegasan, kasus ini dapat tereduksi menjadi tindak pidana biasa dan menghilangkan konteks serangan terhadap pembela HAM. Selain itu, lanjutnya, keragu-raguan Komnas HAM dapat berpotensi memperburuk perlindungan terhadap para aktivis. Tanpa langkah cepat dan tegas, negara akan terlihat abai terhadap keamanan para pejuang kemanusiaan yang selama ini bekerja membela kepentingan publik. βKomnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,β ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Mafirion kemudian menjabarkan sejumlah risiko apabila Komnas HAM tidak segera mengambil sikap resmi. Pertama, posisi korban menjadi lemah karena penanganan kasus berpotensi hanya menggunakan pendekatan kriminal umum, bukan perspektif pelanggaran HAM yang lebih komprehensif. Kedua, motif dan aktor intelektual di balik serangan bisa semakin sulit diungkap. Ia juga menyoroti potensi timbulnya chilling effect, yaitu rasa takut yang dapat membuat para aktivis dan pembela HAM enggan melakukan advokasi karena merasa rentan tanpa perlindungan negara.
"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkapnya.
Maka dari itu Mafirion meminta Komnas HAM untuk berani mengambil langkah lebih proaktif dan tidak terjebak dalam keraguan birokratis. βNegara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,β pungkasnya. Dengan meningkatnya perhatian publik atas kasus ini, dorongan bagi Komnas HAM untuk segera mengambil keputusan makin kuat. Penetapan kategori pelanggaran HAM akan menentukan arah penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengungkapan dalang dan tujuan penyerangan, serta memastikan negara benar-benar hadir dalam melindungi pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Sebelumnya proses penanganan kasus ini, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender). Status tersebut tertuang dalam surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 pada 17 Maret 2026. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah Komnas HAM melakukan asesmen menyeluruh sejak 12 hingga 16 Maret 2026 dengan merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.
βPertama, surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,β ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.
Status Pembela HAM sangat penting untuk menjamin perlindungan maksimal, mulai dari pemulihan fisik dan psikologis hingga perlindungan sosial dan hukum.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement