Kemenkes Ungkap Fakta Kasus Dokter Internsip dan Risiko Campak di Fasilitas Kesehatan
Tidak ada indikasi beban kerja dalam kasus meninggalnya dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari dan Maret 2026. Menurut Kemenkes hasil ini berdasarkan penelusuran menyeluruh untuk memastikan aspek keselamatan, kesejahteraan, dan kondisi kerja dokter secara nasional.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa identifikasi kronologi telah dilakukan bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat, KIKI Provinsi, serta dokter pendamping.
Sebelumnya tercatat sepanjang Maret 2026, setidaknya tiga dokter magang atau dokter internship meninggal. Berdasarkan laporan Kemenkes, tiga dokter internship yang meninggal, yakni dokter di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akibat komplikasi campak; dokter yang bertugas di Rembang, Jawa Tengah, dengan dugaan anemia; dan dokter di Denpasar, Bali, akibat komplikasi demam berdarah dengue.
βTotal waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,β ujar dr. Yuli dalam dalam keterangan persnya, Senin 30 Maret 2026.
Selain itu Kemenkes juga menegaskan bahwa pelaksanaan Program Internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40β48 jam per minggu. Kemudian peserta internsip juga memiliki hak untuk mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta.
Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan, termasuk respons cepat penanganan peserta sakit, jaminan perawatan tuntas, pengawasan dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja. Kemenkes juga meningkatkan transparansi kanal pengaduan serta memperkuat pengawasan bersama KIKI di seluruh wilayah.βKami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,β tegas dr. Yuli. Kemenkes mengingatkan seluruh tenaga medis untuk disiplin menggunakan APD, mematuhi SOP, serta tidak mengabaikan kondisi kesehatan pribadi.
Waspada Campak
Selain itu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular. Hal tersebut berdasarkan intensitas kontak dengan pasien. βDengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,β ujar Andi Saguni.
Selain itu dalam rangka upaya pengendalian Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota. Sasaran dari program ini adalah anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun demikian perlu peningkatan kewaspadaan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan. Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak. βKami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,β tambah Andi Saguni.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement