Jangkauan Digital Qur’an Kemenag Tembus 77 Juta Pengguna
Transformasi Digital Al-Qur’an Kemenag mencapai tonggak baru layanan Qur’an digital. Berdasarkan data Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) per April 2026, total jangkauan seluruh platform Qur’an Kemenag telah mencapai 77,6 juta pengguna sejak pertama kali meluncur. Angka ini menunjukkan tingginya kepercayaan publik terhadap akses mushaf digital yang akurat, resmi, dan mudah penggunaannya.
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Shidqi, capaian tersebut mencerminkan keberhasilan proses transformasi layanan keagamaan yang selama ini tergarap dengan serius. “Pencapaian ini menandai keberhasilan transformasi digital dalam menyediakan akses mushaf Al-Qur'an yang kredibel, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai perangkat,” ungkapnya.
Azis menambahkan memasuki Triwulan I 2026, dinamika pengguna Qur’an Kemenag menunjukkan arah yang menarik. Dari total 151.023 pengguna aktif, platform Word Add-in menjadi kanal paling dominan. Tercatat kontribusi 57,3 persen atau 86.554 pengguna. Tren inui, lanjut Azis menunjukkan peran Qur’an Kemenag sebagai standar rujukan utama bagi penulis, akademisi, hingga penyusun dokumen keagamaan yang membutuhkan penyisipan ayat Al-Qur’an secara akurat. Penggunaan yang tinggi pada platform pengolah kata menunjukkan kebutuhan besar akan teks Al-Qur’an aksesnya cepat dan tetap terverifikasi.
Inovasi Berkelanjutan
Sejak meluncur pada Maret 2026, fitur PowerPoint Add-in (PPT) pada Maret 2026 telah digunakan oleh 3.556 pengguna. Angka ini akan terus meningkat, mengingat kebutuhan pendakwah, guru, maupun pemateri presentasi terhadap visualisasi ayat Al-Qur’an yang rapi dan estetik. Kehadiran fitur baru ini semakin memperkaya ekosistem digital Qur’an Kemenag yang selama ini terus berkembang. “Kehadiran fitur PPT melengkapi ekosistem digital Qur’an Kemenag yang kini semakin inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, platform Web tetap menjadi tulang punggung dengan total jangkauan historis mencapai 75,1 juta pengguna. Akses melalui peramban tanpa instalasi menjadikannya pintu utama masyarakat global untuk mendapatkan layanan Qur’an resmi milik negara. Untuk itu, lanjut Azis LPMQ terus memantau pola penggunaan setiap platform sebagai dasar pengembangan fitur yang lebih relevan dengan kebutuhan umat. “LPMQ berkomitmen untuk terus memantau tren data ini guna menghadirkan pengembangan fitur yang lebih mutakhir dan relevan dengan kebutuhan umat di masa depan,” tandasnya.
Selain pengembangan digital, LPMQ juga memperbarui standar pelayanan pentashihan mushaf Al-Qur’an sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik. Penyempurnaan berdasarkan hasil reviu standar layanan tahun 2025 yang menuntut proses yang lebih cepat, terintegrasi, dan terukur. Abdul Aziz menegaskan bahwa pentashihan mushaf bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tanggung jawab keilmuan yang menentukan kualitas mushaf yang beredar di masyarakat. “Pentashihan bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab keilmuan dan keagamaan untuk memastikan setiap mushaf Al-Qur’an yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam standar yang baru, pendaftaran akun penerbit dapat diselesaikan maksimal dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Verifikasi pendaftaran mushaf juga ditetapkan berlangsung maksimal dua hari kerja. Adapun durasi pentashihan naskah master mushaf bervariasi sesuai jenis mushaf dan jenis pemeriksaannya, namun tetap mengutamakan ketelitian tanpa mengesampingkan efektivitas waktu. “Kecepatan layanan tetap harus sejalan dengan ketelitian. Karena itu, setiap mushaf melalui proses verifikasi dan pentashihan yang ketat oleh para ahli di bidangnya,” jelas Abdul Aziz.
Selain itu, struktur layanan kini dibuat lebih transparan melalui alur yang jelas, mulai dari pendaftaran, verifikasi, pembayaran PNBP, hingga penerbitan Surat Tanda Tashih. Legalitas Surat Tanda Tashih berlaku dua tahun dan dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Menurut Abdul Aziz, upaya ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap mushaf yang mereka gunakan. “Melalui standar pelayanan yang jelas dan terukur, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan mushaf Al-Qur’an yang terjamin kebenarannya. Ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga kemurnian Al-Qur’an sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan berbagai pembaruan ini, LPMQ berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas mushaf Al-Qur’an di Indonesia sekaligus menghadirkan layanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan umat. Untuk mengakses berbagai layanan Kemenag, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi layanan Kementerian Agama atau mengikuti kanal WhatsApp resmi yang disediakan sebagai sarana informasi publik.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement